
“Kami menegaskan agar Inspektorat dan BPKP terus melakukan koordinasi intensif dalam menyelesaikan evaluasi terhadap lima sektor prioritas pembangunan, yakni penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan mutu kesehatan, dan penyempurnaan layanan pendidikan,” tegas Sekda Banyuasin dalam arahannya.
Selain itu, pejabat tersebut juga menetapkan target jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan target kinerja perangkat daerah paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Tujuan penetapan target ini adalah memastikan capaian kinerja dapat diukur secara akurat dan meminimalkan potensi temuan tidak sesuai dalam proses pemeriksaan keuangan dan pembangunan.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

Upaya ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan daerah yang lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran, sehingga setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Banyuasin. (*/Sangkut)






