Jakarta, Radar Keadilan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan strategis dengan mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II tahun 2026 (April–Juni) tetap sama atau tidak mengalami kenaikan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro yang dilakukan secara cermat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa stabilitas tarif ini berlaku baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, guna memastikan kepastian ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Kebijakan ini diambil khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kami juga mengimbau agar pemanfaatan energi listrik dilakukan secara efisien dan bijak demi mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri Winarno.

Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang dievaluasi setiap triwulan berdasarkan variabel kurs, Indeks Crude Oil Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun berdasarkan formula teknis terdapat potensi perubahan, Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.












