Palembang, Radar Keadilan – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengeluarkan imbauan serius kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pemasangan listrik baru.
Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya menawarkan kemudahan dan kecepatan proses di luar prosedur resmi, serta meminta sejumlah uang maupun data pribadi dari calon korban.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan kelistrikan, termasuk pengajuan pasang baru, tambah daya, maupun perubahan daya, hanya dapat dilakukan secara sah melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan akses digital melalui aplikasi PLN Mobile, menghubungi Contact Center 123, atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat yang prosesnya terjamin transparan, aman, dan terukur.













