PALI, Radar Keadilan – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026).

Operasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi jajaran intelijen serta didukung pengamanan dari personel TNI, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
“Proses penggeledahan itu sendiri merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pali untuk menggali fakta dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kasi Pidsus Enggi Elber, S.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan praktik monopoli pekerjaan pada tahun anggaran 2025.












