Kejari Pali Geledah Disperkim, Dugaan Korupsi dan Monopoli Pekerjaan Terungkap

Kejari Pali Geledah Disperkim, Dugaan Korupsi dan Monopoli Pekerjaan Terungkap

Spread the love
         
 
  
                 
   

PALI, Radar Keadilan – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026).

Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menjadi lokasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI. | Nandar, radarkeadilan.com

Operasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi jajaran intelijen serta didukung pengamanan dari personel TNI, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

“Proses penggeledahan itu sendiri merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pali untuk menggali fakta dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Hendra.

Suasana saat tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI melakukan penyitaan dan pengemasan dokumen perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan monopoli proyek. | Nandar, radarkeadilan.com

Sementara itu, Kasi Pidsus Enggi Elber, S.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan praktik monopoli pekerjaan pada tahun anggaran 2025.