Diketahui, pembayaran tunjangan bagi guru PAI sempat mengalami kendala struktural secara nasional akibat tumpang tindih regulasi.
Guru PAI berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, namun status kepegawaiannya berada di pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kebingungan dalam mekanisme penganggaran.
Permasalahan tersebut akhirnya teratasi melalui koordinasi lintas kementerian, yang kemudian menetapkan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui kas daerah.
Di OKI sendiri, meskipun anggaran pusat baru turun pada akhir Desember 2025, namun berkat kecepatan tindakan, pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” tambah Beni.
Menanggapi hal tersebut, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan prioritas dan tanggung jawab moral pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan peran strategis guru agama dalam pembentukan karakter generasi muda, sehingga dukungan terhadap kesejahteraan mereka harus terus diperkuat.
Melalui sinergi yang baik ini, diharapkan kualitas pendidikan agama di Kabupaten OKI dapat terus meningkat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*/Heri)














