Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada enam wajib pajak teladan dalam acara Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Teladan Kabupaten OKI Tahun 2025, kegiatan ini bertujuan mendorong kepatuhan dan kontribusi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghargaan diberikan dalam dua kategori utama, yaitu Pajak PPJT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk PPJT makanan dan minuman, Wajib Pajak Teladan I diraih oleh Rumah Makan Dapur Ma’e, disusul Ayam Penyet Tresno dan Dinesti Hotel and Resort. Sementara itu, untuk kategori PBB, penghargaan diberikan kepada Desa Margo Bakti (Teladan I), Desa Muara Burnai I (Teladan II), dan Desa Gedung Rejo (Teladan III).
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.








