PALI, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyuarakan usulan tegas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mencabut dan menyusun ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Ganti Rugi Penggunaan Tanah.
Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan harga lahan dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini, sehingga perlu disesuaikan demi mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Upaya ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Tim Percepatan Pemerintah Daerah (TPPD) PALI bersama unsur pimpinan daerah dan perwakilan perusahaan terkait, guna merumuskan langkah strategis menyikapi persoalan nilai ganti rugi lahan yang selama ini menjadi sorotan utama masyarakat, khususnya yang lahannya dimanfaatkan untuk kepentingan proyek strategis sektor minyak dan gas bumi.
Mewakili Bupati PALI Asgianto, ST, Ketua TPPD Kabupaten PALI Drs. Soemarjono menegaskan bahwa regulasi yang telah berjalan selama hampir satu dekade ini harus segera dikaji ulang.
Ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang diatur di dalamnya dengan harga pasar saat ini dirasakan sangat memberatkan masyarakat yang lahannya diserahkan untuk kepentingan umum maupun pembangunan nasional.
“Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sudah cukup lama berlaku. Nilai ganti rugi yang tertuang di dalamnya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi harga tanah dan perekonomian masyarakat saat ini. Masyarakat berhak mendapatkan nilai ganti rugi yang wajar, adil, dan sesuai dengan harga pasar yang berlaku sekarang,” ujar Soemarjono.
Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., menyampaikan bahwa hasil kesepakatan rapat ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai aspirasi gabungan dari Pemerintah Kabupaten PALI dan lembaga perwakilan rakyat daerah.









