Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung-Tempino-Jambi kini memasuki tahap krusial yang membuka jalan bagi penyelesaian lebih cepat.
Hambatan utama terkait kepastian hukum pembayaran ganti rugi lahan akhirnya menemukan titik terang, sehingga pelaksanaan proyek dapat segera dilanjutkan tanpa kendala berarti.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ini.
Hal tersebut disampaikan melalui keikutsertaan langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansyah, dalam rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis, 25 Juni 2026.
Rapat tersebut secara khusus membahas strategi mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah pada dua ruas strategis, yaitu Simpang Indralaya-Muara Enim serta Betung-Tempino-Jambi.
Turut hadir mendampingi adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Ferry Afandi; Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Jetendra; staf dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Dasrullah; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Rosidi.
Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana proyek.
Sebelumnya, proses pembayaran Uang Ganti Kerugian kepada pemilik lahan sempat terhambat.
Sebagian Pejabat Pembuat Komitmen mengalami keraguan untuk mengeksekusi pencairan dana, meskipun permohonan pembayaran telah memperoleh persetujuan resmi dari Lembaga Manajemen Aset Negara.













