Lebih dari itu, sistem ini berfungsi sebagai instrumen andal untuk mendeteksi secara dini berbagai potensi risiko maupun kelemahan dalam sistem pengendalian, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan secara terarah.
Pihak BPKP saat ini secara aktif mendorong penerapan SPIP Terintegrasi, yang menyatukan penilaian atas unsur-unsur penyusun SPIP dengan pengelolaan manajemen risiko, indeks efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tingkat kemampuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Pendekatan terpadu ini dimaksudkan agar pengendalian intern tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling memperkuat satu sama lain demi hasil yang lebih optimal.
“Dalam pelaksanaannya, BPKP mengukur tingkat kematangan penerapan SPIP mulai dari Tingkat 0 hingga Tingkat 5. Sasaran utamanya adalah memastikan sistem pengendalian intern telah dikelola secara matang dan terpadu, bukan sekadar terdokumentasi dengan baik. Saat ini, batas minimal yang harus dicapai agar hasil penilaian dapat diteruskan ke tingkat pusat adalah pencapaian setidaknya Tingkat 3. Hal ini menjadi tantangan sekaligus komitmen bersama bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkap Affandi.
Langkah nyata yang diambil Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kegiatan ini membuktikan kesungguhan dalam membangun fondasi pemerintahan yang kokoh dan terpercaya.
Keberhasilan mencapai tingkat kematangan yang ditetapkan bukan hanya akan mengangkat citra dan kinerja pemerintahan daerah, melainkan juga menjadi bukti nyata pengabdian untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, bersih, dan bermanfaat secara luas bagi seluruh masyarakat Banyuasin di masa mendatang. (*/Sangkut)














