Petugas piket Satreskrim segera mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa.
Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan dengan tegas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat. Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara bijak, menghindari provokasi, serta menggunakan jalur hukum yang sah untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa konflik berskala kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada konsekuensi fatal.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Muara Enim dalam mengamankan pelaku memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.
Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif.
Seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan siap bergerak cepat terhadap setiap gangguan ketertiban masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung perkembangan wilayah. (*/Red)









