Berdasarkan data yang disampaikan tim hukum, terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali.
Pembayaran pertama dilakukan pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta, dan pembayaran kedua dilakukan pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Seluruh transaksi tersebut dilengkapi dengan bukti transfer bank yang sah.
Fakta penting lainnya terungkap bahwa seluruh dokumen dan bukti pembayaran tersebut telah diserahkan langsung oleh H. Eddy Rianto didampingi penasihat hukumnya, Yudi Ardianto, S.H kepada penyidik saat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Penyerahan itu pun telah dikonfirmasi dengan adanya tanda terima resmi dari pihak penyidik.
Namun, hal yang menjadi sorotan tim hukum adalah ketika memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai persidangan perdana, seluruh alat bukti yang telah diserahkan tersebut tidak tercantum dan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, apalagi dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Yudi Ardianto, S.H membenarkan keterangan tersebut dan menegaskan perannya dalam proses penyerahan barang bukti kepada pihak kepolisian.
“Saya hadir dan mendampingi langsung saat dokumen serta bukti transfer diserahkan kepada penyidik, dan semuanya diterima secara resmi saat itu,” tegasnya.
Proses persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda utama pemeriksaan perkara serta menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.
Proses hukum ini akan terus berjalan guna mencari kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (**)








