Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Dua Kurir Wanita Ditangkap Bersama 170 Butir Ekstasi di OKI

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Dua Kurir Wanita Ditangkap Bersama 170 Butir Ekstasi di OKI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Sumatera Selatan, Radar Keadilan – Langkah tegas dan strategis kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Melalui operasi penyamaran terukur, tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi pengiriman ratusan butir ekstasi sekaligus mengamankan dua wanita pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat malam, 22 Mei 2026.

banner"300x250"title"300x250"

Berdasarkan informasi intelijen yang akurat terkait aktivitas perdagangan obat terlarang di Kecamatan Cengal, tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, segera menyusun rencana operasi di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. Strategi penyamaran sebagai pembeli dipilih untuk menjerat pelaku secara langsung di lokasi kejadian.

Saat pertemuan dan proses penyerahan barang berlangsung di kawasan pinggir jalan raya, tim penggerebekan bergerak cepat dan tepat.

Dua tersangka berinisial R (32) dan A (38) langsung diamankan saat menyerahkan satu kantong plastik berisi barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram.

Selain barang bukti utama, dua unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga disita untuk mendukung proses penyidikan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT