Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Ancaman Bahaya

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Ancaman Bahaya

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) gelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang bulan Maret 2026, sebagai bentuk wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika.

Konferensi Pers Polda Sumatera Selatan membahas pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba – meliputi sabu 1.973,61 gram, ekstasi 187 butir, dan sinte 201,28 gram. Dengan kehadiran Biro Labfor, Kejati Sumsel, Kabid Humas, dan Direktorat Tahta, kegiatan ini menunjukkan upaya sinergis dan transparansi dalam memberantas bahaya narkoba untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel. | Andrian, radarkeadilan.com

Kegiatan ini berhasil mencegah penyebaran zat berbahaya yang berpotensi merusak sekitar 20.442 jiwa dan melenyapkan barang bukti bernilai taksiran lebih dari Rp1,2 miliar.

Pemusnahan dilakukan setelah menyelesaikan tahap pemeriksaan laboratorium forensik dan menyisihkan bagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Hasil penindakan mencakup 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, di mana 11 di antaranya merupakan hasil Operasi Pekat Musi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.

Sebaran kasus menunjukkan peredaran narkoba telah menjangkau berbagai wilayah perkotaan dan kabupaten.

Kota Palembang mendominasi dengan 13 laporan polisi, diikuti Musi Banyuasin (4 laporan), Ogan Ilir (3 laporan), Muara Enim (2 laporan), serta masing-masing 1 laporan dari OKU Timur, Pagaralam, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Lubuk Linggau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, dan sintetis (sinte) seberat 201,28 gram.

Nilai taksiran seluruh barang bukti mencapai Rp1.238.930.000, dengan rincian sabu senilai Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan sinte Rp412.000.

Konferensi Pers Polda Sumatera Selatan mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba – meliputi sabu 1.973,61 gram, ekstasi 187 butir, dan sinte 201,28 gram. Pihak terkait seperti Biro Labfor, Kejati Sumsel, dan Kabid Humas turut hadir untuk memastikan transparansi penegakan hukum dalam memberantas bahaya narkoba di Sumsel. | Andrian, radarkeadilan.com
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. paparkan bahwa hasil penindakan bulan Maret 2026 mencerminkan intensitas pengungkapan yang konsisten di seluruh wilayah.

“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia tegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan berlanjut sebagai strategi jangka panjang dalam pemberantasan narkotika.

“Operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan. Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan dari jerat bahaya narkoba,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. tambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam gerakan pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu atau takut untuk melaporkan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mengungkap dan memecah jaringan peredaran narkoba yang tersembunyi,” jelasnya.

Konferensi Pers Polda Sumatera Selatan mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba – sabu 1.973,61 gram, ekstasi 187 butir, dan sinte 201,28 gram. Bersama Biro Labfor, Kejati Sumsel, Kabid Humas, Direktorat Tahta, dan Divisi Propam, pihak berwenang tunjukkan komitmen sinergis dan transparansi dalam penegakan hukum untuk melindungi masyarakat Sumsel dari ancaman bahaya narkoba. | Andrian, radarkeadilan.com

Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika secara konsisten dan berkelanjutan.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat luas serta menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman yang dapat merusak fisik, mental, dan struktur sosial kehidupan berbangsa. (*/Andrian)