Kasus yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ini menguatkan komitmen institusi untuk menjadikan sekolah dan ruang publik sebagai zona aman bagi generasi muda.

Peristiwa dimulai ketika pelaku menjemput korban paksa di depan sekolah dasar yang ditempuh korban di wilayah Kota Palembang.
Pelaku membujuk korban dengan alasan mencari anak lain, kemudian membawanya berkeliling hingga mencapai lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban saat korban melakukan perlawanan.
Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum kembali ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Setelah menerima laporan, tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel segera melaksanakan penyelidikan intensif.
Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi bukti penting dalam penyelidikan, di mana terlihat jelas pelaku bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.

Tim penyidik melakukan koordinasi erat dengan pihak perusahaan aplikasi terkait untuk menelusuri identitas pelaku.

Pada pukul 18.30 WIB pada hari yang sama kejadian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meskipun sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.

Pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan tekad institusi dalam menangani kasus semacam ini.
“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Pejabat tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman, kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas, serta jejak digital dan teknologi dapat dijadikan alat efektif dalam penegakan hukum.












