Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, CCTV Jadi Kunci Pembongkaran

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, CCTV Jadi Kunci Pembongkaran

Kasus yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ini menguatkan komitmen institusi untuk menjadikan sekolah dan ruang publik sebagai zona aman bagi generasi muda.
Pelaku membujuk korban dengan alasan mencari anak lain, kemudian membawanya berkeliling hingga mencapai lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.
Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum kembali ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Setelah menerima laporan, tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel segera melaksanakan penyelidikan intensif.
Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi bukti penting dalam penyelidikan, di mana terlihat jelas pelaku bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.
Baju, tas, dan helm adalah barang bukti yang dikenakan pelaku dan terekam CCTV saat membawa korban.| Andrian, radarkeadilan.com
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku saat berada di lokasi, mengenakan baju dan helm yang sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.| Andrian, radarkeadilan.com
Melalui strategi yang terencana dengan baik, aparat memancing pelaku keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.
Pada pukul 18.30 WIB pada hari yang sama kejadian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meskipun sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.
Pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan tekad institusi dalam menangani kasus semacam ini.

“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Pejabat tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.

Sejalan dengan komitmen awal untuk melindungi kelompok rentan, Polda Sumsel memastikan stabilitas keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga situasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang kondusif di Provinsi Sumatera Selatan(*/Andrian)