Penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tambang minyak liar di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong optimalisasi implementasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi ini dinilai krusial sebagai solusi penataan yang memberikan ruang pembinaan, legalisasi, pengawasan teknis, serta perlindungan lingkungan bagi aktivitas pengeboran yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan pembinaan.
Dengan memberikan jalur legal dan pendampingan yang jelas, praktik illegal drilling yang berisiko tinggi dapat ditekan secara signifikan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini karena membawa dampak buruk yang luas, mulai dari risiko ledakan dan pencemaran lingkungan, hingga ancaman hukuman pidana serta kerugian negara.
Melalui sinergi antara penindakan tegas aparat penegak hukum dan penerapan regulasi yang tepat, diharapkan pengelolaan sumber daya energi di wilayah ini dapat berjalan secara aman, legal, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan negara. (*/Desi)











