Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, Perkara Masuk Tahap Persidangan

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, Perkara Masuk Tahap Persidangan

banner"468x90"title"468x90"

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban.

banner"300x250"title"300x250"

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak akan dilakukan secara tegas.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang.

Perkara saat ini menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, upaya perlindungan anak di wilayah Sumatera Selatan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT