Polisi Tegaskan Kasus Andika Bukan Sengketa Koperasi Melainkan Penggelapan Perorangan

Kerugian Rp29 Juta Terjadi Akibat Belasan Kendaraan TBS Kelapa Sawit Tidak Tiba di Tujuan

banner"468x90"title"468x90"

Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian.

Namun, opsi tersebut harus dibatalkan karena pihak yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.

banner"300x250"title"300x250"

“Panggilan telah dilakukan beberapa kali sejak bulan Juni tahun lalu, namun tidak pernah dihadiri,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah pihak terkait menyampaikan keberatan terkait dengan penangkapan yang dilakukan sejak tanggal 27 Juni tahun lalu.

Mereka mengajak BAM DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap perkara tersebut, serta menekankan perlunya tinjauan kembali terhadap tuduhan penggelapan hasil TBS kelapa sawit yang diajukan.

Klarifikasi dan proses hukum yang berjalan menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dengan objektivitas dan keadilan.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90"