Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terungkap secara cepat oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKI bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing Jaya.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi pada Kamis (5/3/2026).
Peristiwa berawal dari perselisihan transaksi handphone di Dusun 1 Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial W (27 tahun), petani dari Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, menerima kunjungan pelaku berinisial E (28 tahun), juga petani dari Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, untuk penagihan sisa pembayaran perangkat elektronik tersebut.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati harga handphone sebesar Rp250 ribu dengan pembayaran awal Rp200 ribu dan sisanya akan diselesaikan kemudian.
Namun, korban menyampaikan kerusakan pada bagian layar perangkat, yang diduga memicu kemarahan pelaku.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku menarik senjata tajam jenis pisau dari bagian depan tubuhnya, kemudian menusuk rusuk kiri dan bagian belakang kiri korban masing-masing satu kali.














