Tersangka saat ini beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Polres Lahat untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi pengedar. Kami akan terus bekerja maksimal hingga ke tingkat desa demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh menjamin rasa aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dengan segera melaporkan informasi melalui Call Center 110,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera yang mendalam serta mampu memutus jaringan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas narkoba di Kabupaten Lahat maupun wilayah Sumatera Selatan secara umum. (*/HS)













