Polres OKI Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu Ekstasi dan Senpi Rakitan

Polres OKI Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu Ekstasi dan Senpi Rakitan

Spread the love
         
 
  
                 
   

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 5,71 gram yang siap diedarkan, beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

MS mengaku baru memasuki bisnis pengedaran selama kurang lebih dua minggu dan kini terancam sanksi berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rangkaian penangkapan ini menunjukan adanya pola kejahatan yang cukup serius di wilayah tersebut.

“Dalam dua hari berturut-turut kami berhasil amankan dua tersangka di lokasi yang sama. Temuan senjata api rakitan yang diselundupkan bersama narkoba menjadi perhatian khusus, menunjukkan tingkat ancaman yang tinggi. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti bahaya perpaduan antara narkotika dan senjata ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat luas.

“Kami memandang sangat serius modus kejahatan berlapis ini. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya penyebaran barang haram serta penyimpanan senjata tanpa izin, demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan wilayah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Upaya keras ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi generasi dan masyarakat dari bahaya narkoba dan tindak kriminal lainnya. (*/HS)