Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika secara beruntun di wilayah Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya.
Dalam rentang waktu hanya dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu (7-8/4/2026), aparat berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan, termasuk senjata api rakitan.
Pada pengungkapan perdana yang dilakukan Selasa (7/4), tim operasi menerapkan teknik undercover buy untuk menjebak pelaku.
Aksi tangkap tangan berhasil dilakukan terhadap tersangka berinisial RAJ (28) di kawasan Jembatan Kuning.
Dari penggeledahan tubuh dan lokasi, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperuntukkan bagi peredaran.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, RAJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya Rabu (8/4), tim penyidik kembali melakukan pengembangan di lokasi yang sama. Hasilnya, seorang tersangka lain berinisial MS (48) berhasil diamankan di kediamannya.









