Penyelidikan intensif dilakukan guna mengungkap fakta di balik peristiwa sekaligus mengamankan pihak yang bertanggung jawab.
Berkat kerja keras tim, pelaku berinisial MCA (18 tahun) berhasil dikepung dan diamankan di lokasi sekitar pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Begitu menerima laporan resmi dari masyarakat, kami langsung kerahkan seluruh kekuatan penyidik untuk menelusuri jejak dan mengungkap kasus ini secepat mungkin. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku sudah berada dalam pengamanan kami dan proses hukum langsung kami jalankan. Ini adalah wujud komitmen Polres OKI untuk menjamin rasa aman dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Dari lokasi kejadian maupun penelusuran selanjutnya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu butir selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian korban yang memiliki bekas lubang tembus di bagian dada. Bukti-bukti tersebut kini menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan nanti.
Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Eko Rubiyanto kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal.
Penggunaan maupun kepemilikan senjata api tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum yang sangat berisiko memakan korban jiwa.
“Kami imbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api ilegal. Selain melanggar aturan, hal tersebut mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kasus ini akan kami dalami secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkas Kapolres OKI.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami motif utama serta rangkaian kronologi lengkap peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*/HS)








