Polres OKU Gelar Operasi Dini Hari, Bandar Sabu Hampir 16 Gram Dibekuk

Polres OKU Gelar Operasi Dini Hari, Bandar Sabu Hampir 16 Gram Dibekuk

Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ulu, Radar Keadilan Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan capaian signifikan melalui operasi yang tepat sasaran.

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) melakukan tindakan cepat di dini hari untuk menangkap pelaku yang berperan sebagai bandar sabu, dengan barang bukti berat hampir 16 gram berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Tersangka berprofesi sebagai pedagang dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 15,97 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah OKU.

Operasi ini dilaksanakan oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.

Setelah menangkap pelaku di lokasi kejadian, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar untuk menjamin transparansi proses hukum.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran dan pengemasan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu timbangan digital Pocket Scale, satu sekop plastik, satu bal plastik klip kosong, satu kantong plastik warna pink, uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah, serta satu unit ponsel Vivo Y12.

Keberadaan alat-alat pengemasan dan timbangan digital memperkuat dugaan bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas pengemasan serta pendistribusian sabu ke berbagai pihak. Berdasarkan jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah OKU.

“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat secara konsisten di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Penangkapan bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini membuktikan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di tingkat atas pelaku.

Barang bukti berupa sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendapatkan data yang akurat dan mendukung proses hukum.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkobasesuai dengan upaya awal yang gencar untuk membersihkan wilayah dari ancaman narkotika(*/Yos)