Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kamtibmas.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba. (*/Nandar)








