Penangkapan Pelaku. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku terdeteksi sedang menemui anak dan istrinya di mess PT. Sampoerna Agro. Tim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Cengal berhasil melakukan penyergapan secara persuasif dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Proses Hukum. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Plh. Kapolsek Cengal, Ipda Syear LB Eduardo, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Cengal dalam keadaan aman. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” ujar Ipda Syear LB Eduardo, SH.
Ancaman Hukuman. Kapolres OKI menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Komitmen Polres OKI. Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Keberhasilan Polsek Cengal dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Jangan biarkan kekerasan merajalela, laporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib! (*/Red)











