Predator Anak di Sungai Lilin Dicokok: Polres Muba Gerak Cepat Lindungi Masa Depan Korban!

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Aksi bejat seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba berhasil mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan seksual.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melaporkan kejadian pilu yang diduga terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, saat waktu magrib, di kediaman korban.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/2025).

IPTU Hutahean menambahkan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.