Presumptio Iustae Causa Tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

Presumptio Iustae Causa Tidak Membebaskan KPU dari Kewajiban Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Capres-Cawapres

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Standar verifikasi pun harus lebih ketat, transparan, akurat, dan berlaku sama bagi semua calon tanpa perbedaan perlakuan.

Tidak boleh ada standar ganda yang membedakan proses pemeriksaan hanya karena latar belakang, dukungan, atau popularitas calon.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Verifikasi administrasi dan klarifikasi saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Apabila dokumen tampak lengkap dan tidak ada hal yang meragukan, asas praduga keabsahan dapat diterapkan.

Namun bila ada hal yang secara wajar memerlukan penjelasan, asas tersebut tidak boleh dijadikan penutup ruang pemeriksaan lebih lanjut.

Risiko terbesar adalah ketika praduga keabsahan bergeser menjadi praduga kebenaran mutlak.

Keabsahan menyangkut kewenangan dan prosedur penerbitan, sedangkan kebenaran materiil berkaitan dengan kesesuaian isi dengan fakta sebenarnya.

Keduanya tidak identik. Verifikasi menyeluruh justru memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi KPU dari putusan yang kelak dapat diuji dan dibatalkan.

Keputusan mengenai siapa yang berhak bertanding bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat, melainkan pondasi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

Proses yang cermat, adil, dan transparan adalah jaminan bahwa pemilu diikuti oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat, sehingga hasil akhirnya dapat diterima sebagai milik seluruh bangsa.

“Di dalam penyelenggaraan pemilu, kehati-hatian bukan keraguan terhadap institusi negara. Kehati-hatian adalah penghormatan terhadap hukum, hak konstitusional peserta, hak politik rakyat, dan legitimasi demokrasi itu sendiri.”

Sumber: Pemaparan akademik Prof. Dr. M. Aslam Fadli.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT