Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lintas provinsi yang dikerjakan PT Sriwijaya Perkasa Abadi (SRIPA) di wilayah Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik serta mekanisme pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan pemantauan mendalam yang dilakukan tim Radar Keadilan langsung ke lokasi pekerjaan, tidak ditemukan keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang jelas di area kegiatan.
Padahal, dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dan bagian utama dari prinsip transparansi.
Papan tersebut berfungsi menyajikan data lengkap mulai dari sumber pendanaan, nilai total proyek, jadwal pelaksanaan, hingga identitas pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan, agar dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
Meski aktivitas pembangunan terlihat berjalan dan sejumlah material serta rambu keselamatan kerja bertuliskan nama PT SRIPA terlihat tersedia di lokasi, tim pemantau justru tidak mendapati keberadaan petugas pengawas lapangan saat kegiatan berlangsung.
Kondisi ini terkonfirmasi saat tim melakukan pengecekan berulang kali pada waktu berbeda, namun tidak ada pihak yang berwenang maupun perwakilan resmi pelaksana proyek yang dapat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Ketidakhadiran papan informasi serta absennya tenaga pengawas teknis di lokasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik ini memicu kekhawatiran dan keraguan di kalangan warga sekitar.
Masyarakat menilai hal ini bertentangan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam setiap pembangunan yang dibiayai oleh negara.











