Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Persoalan kepatuhan jaminan reklamasi (Jamrek) dan legalitas izin jalur lintas atau crossing untuk aktivitas pengangkutan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar lingkungan dan keselamatan publik terbukti menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait ketegasan penegakan hukum terhadap industri ekstraktif di daerah tersebut.
Isu ini bukan lagi sekadar urusan administrasi perusahaan, melainkan menjadi ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi hak warga dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ketidakjelasan status izin crossing, penggunaan jalan umum sebagai jalur angkut tanpa standar teknis yang memadai, hingga pelaksanaan reklamasi yang dinilai belum maksimal, menjadikan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan parah pada infrastruktur jalan, serta risiko kecelakaan dan bahaya bagi kawasan pemukiman maupun aset vital seperti jaringan pipa migas, kini menjadi kenyataan yang harus ditanggung warga setiap harinya.
Sujarnik, seorang aktivis masyarakat Musi Banyuasin, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar utama persoalan yang berkepanjangan ini.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya membebani masyarakat dengan dampak negatif yang berkepanjangan.
“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan korporasi. Ketika izin crossing belum jelas namun jalan umum tetap digunakan, sementara pemulihan lingkungan pascatambang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka ada kegagalan dalam pengawasan dan penegakan aturan. Masyarakat lah yang akhirnya harus menanggung debu, jalan rusak, serta ancaman keselamatan nyawa setiap hari,” ujar Sujarnik secara tegas kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Jamrek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan pertambangan sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana ini berfungsi sebagai jaminan keuangan yang wajib disiapkan perusahaan, guna menjamin pelaksanaan pemulihan dan reklamasi lahan bekas tambang.
Apabila perusahaan lalai atau gagal melaksanakan pemulihan lingkungan, dana tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan yang timbul.
Namun di lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban ini masih menyisakan tanda tanya besar di mata publik.
Kondisi diperburuk oleh polemik penggunaan jalur crossing yang melintasi berbagai kawasan strategis dan sensitif.
Sejumlah perusahaan tambang tercatat pernah menjadi pusat perhatian terkait pelanggaran atau ketidaklengkapan izin penggunaan jalur angkut.
Di antaranya PT Baramutiara Prima di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, yang sebelumnya diketahui menggunakan jalan nasional untuk aktivitas pengangkutan batubara meski izin crossing belum dinyatakan selesai dan sah.
Selain itu, PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga sempat dikaitkan dengan rencana penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur angkut utama menuju wilayah Simpang C2, yang dikhawatirkan akan memperparah kerusakan infrastruktur dan membahayakan lalu lintas umum.
Tak hanya itu, sejumlah nama perusahaan lain juga kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan reklamasi yang belum memuaskan, antara lain PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, hingga PT Buana Bara Ekapratama.
Sujarnik menekankan bahwa persoalan izin crossing bukanlah hal remeh. Pengangkutan batubara yang melintas di jalan umum, kawasan padat penduduk, atau dekat jaringan pipa migas tanpa pengawasan ketat dan standar keamanan yang baku, membawa risiko bencana yang sangat besar, baik bagi keselamatan manusia maupun aset strategis negara.
“Ketika jalur angkut memotong jalur pipa gas atau berada di tengah pemukiman, satu kesalahan kecil bisa berakibat fatal. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan sering kali dikesampingkan demi kelancaran operasional perusahaan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada teguran administratif semata.
Diperlukan evaluasi menyeluruh dan komprehensif terhadap seluruh izin crossing yang diterbitkan, serta keterbukaan informasi mengenai status kepatuhan dan ketersediaan dana Jamrek dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.
“Kita tidak ingin Musi Banyuasin hanya dijadikan ladang eksploitasi semata. Batubara diangkut keluar daerah, keuntungan dinikmati korporasi, namun masyarakat ditinggalkan dengan warisan jalan rusak, udara penuh debu, lingkungan tercemar, serta lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai dan berbahaya,” tegas Sujarnik.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap perusahaan tambang memiliki komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan dan tanggung jawab pascatambang.
Pengawasan yang lemah hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tampak lebih tegas terhadap masyarakat kecil, namun tumpul dan lunak ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi besar.
“Jika Jamrek dikelola secara transparan dan izin crossing diawasi dengan ketat dan konsisten, maka masyarakat akan merasakan nyata kehadiran negara untuk melindungi kepentingan mereka. Namun jika pelanggaran terus dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, maka persepsi bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua pihak akan semakin kuat tertanam di hati rakyat,” tutup Sujarnik, menggarisbawahi pentingnya keadilan dan kepatuhan aturan demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan warga Musi Banyuasin. (*/Desi)












