“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, nelayan, petani, dan UMKM,” tegas Mauzan, Ketua LSM Gempita Muba, Kamis (10/7/2025). “Penggunaan solar subsidi oleh perusahaan besar seperti PT SBI merupakan pelanggaran hukum dan moral yang tak bisa ditoleransi.”
Lebih jauh, operasional PT SBI juga dipertanyakan dari sisi lingkungan. Dugaan kuat menyebutkan perusahaan beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Debu dan kebisingan yang ditimbulkan meresahkan warga,” lanjut Mauzan. “Jika terbukti tak memiliki AMDAL, izin operasional PT SBI harus dicabut.”