“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang paling bijaksana dan manusiawi. Akan tetapi, karena tidak ada respons positif maupun itikad baik untuk mengembalikan hak milik perusahaan, maka manajemen tidak memiliki jalan lain selain menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas salah satu Pimpinan Redaksi Radar Keadilan, pada Rabu (7/5/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, laporan resmi akan segera didaftarkan ke kepolisian setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja, termasuk pihak internal organisasi, yang terbukti melakukan pelanggaran, merugikan keuangan, atau mencoreng nama baik institusi.
Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah.
Kasus ini menjadi peringatan keras dan pelajaran berharga bagi seluruh insan pers, agar senantiasa menjaga amanah, memegang teguh kode etik, serta mematuhi setiap aturan organisasi dalam menjalankan profesi.
Manajemen berkomitmen kuat untuk menuntaskan masalah ini hingga ke jalur hukum, demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan menjaga marwah pers yang bersih dan berintegritas di mata masyarakat. (Red)










