Post Views: 2,519
Sukoharjo, Jawa Tengah, Radar Keadilan – Seorang residivis asal Surakarta, RTS alias Muna (23), diringkus Satresnarkoba Polres Sukoharjo karena kepemilikan 0,77 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Minggu (6/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan, Unit 2 Satresnarkoba, di bawah pimpinan IPDA Wahyono, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
“Setelah pemantauan intensif, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ungkap AKP Ari Widodo dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Interogasi terhadap RTS mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang bernama S (DPO) seharga Rp900.000 melalui transfer. Sabu tersebut ditemukan petugas saat penggeledahan rumah kontrakan tersangka.
Atas perbuatannya, RTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres. (*/Gun)