Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Tulung Selapan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Selain pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat, yang diduga kuat digunakan sebagai alat utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres OKI, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa gerak cepat dalam menanggapi setiap laporan masyarakat merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKI.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat harus kami tangani secara cepat, tepat, dan profesional. Hal ini kami lakukan demi memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga yang berada di wilayah Kabupaten OKI,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif utama yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Berbagai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa juga sedang dikumpulkan dan diverifikasi guna melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Tulung Selapan hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan tuntas.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kejahatan akan segera ditindak tegas, dan kepolisian senantiasa hadir sebagai garda terdepan pelindung masyarakat dari segala ancaman gangguan keamanan dan ketertiban umum. (*/HS)






