PALI, Radar Keadilan – Keberadaan batching plant milik PT Adipati Raden Sinun yang beroperasi di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, kembali menuai protes keras dari masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Kegiatan operasional perusahaan yang ditugaskan untuk mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja hingga Simpang Benakat Timur ini dinilai menimbulkan berbagai permasalahan serius, mulai dari gangguan lingkungan hingga ancaman nyata bagi keselamatan berlalu lintas.
Keluhan warga telah disampaikan secara berulang kepada pihak pemerintah daerah, mencakup dampak polusi debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan hidup, serta dugaan kuat bahwa perusahaan belum mengantongi dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran pemerintah setempat mulai dari Lurah Handayani Mulya hingga tim inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup telah turun langsung ke lokasi.
Hasil pengecekan di lapangan membuktikan bahwa dugaan masyarakat terbukti – hingga saat ini perusahaan belum memiliki izin lingkungan yang sah untuk menjalankan aktivitasnya.
Keluhan tersebut kian mengemuka dan menjadi perbincangan luas setelah disampaikan melalui siaran langsung di media sosial Facebook.
Salah satu akun yang mengangkat permasalahan ini memperlihatkan kondisi di lapangan, di mana material batu kerikil terlihat berserakan di jalur keluar-masuk kendaraan proyek yang merupakan bagian dari jalan utama kabupaten dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.
Dalam siaran langsungnya, akun tersebut meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan umum, agar tidak terjadi korban jiwa akibat operasional yang hanya mengutamakan kelancaran pekerjaan semata.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan mendapatkan tanggapan serius dari masyarakat luas.
Banyak warganet yang menyuarakan pendapatnya dan meminta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara bahkan menutup aktivitas batching plant tersebut.
“Sebaiknya dihentikan dulu kegiatannya,” tulis salah satu warganet.
Sementara itu, tanggapan lain menyebutkan, “Dihentikan saja, apalagi tidak ada izin lingkungannya. Inilah yang terjadi jika proyek dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.”
Permasalahan ini juga menarik perhatian dari kalangan pemerhati sosial dan lingkungan.
Ketua LSM Lidik, Dedi Handayani, melalui tanggapan tertulisnya mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI untuk segera bergerak dan mengambil langkah penyelesaian.
Seruan ini pun mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat yang merasa terganggu dan terancam oleh keberadaan batching plant tersebut.
Diketahui, proyek pengecoran jalan yang sedang dikerjakan ini bersumber dari dana patungan sejumlah perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, dengan PT MHP sebagai salah satu penyumbang terbesar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini justru menimbulkan berbagai persoalan lain.
Selain permasalahan yang ditimbulkan oleh batching plant, masyarakat juga mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
Diduga kuat mutu beton yang digunakan tidak memenuhi standar K350, bahkan ditemukan banyak bagian yang keropos, serta ketebalan lapisan pengerasan yang tidak mencapai ukuran yang ditetapkan, yaitu 10 sentimeter.
Menanggapi berbagai keluhan yang ada, pihak perwakilan PT Adipati Raden Sinun sempat menyampaikan pernyataan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan tidak terlalu signifikan.
Dijelaskan bahwa penggunaan semen dalam kemasan berkapasitas satu ton dinilai dapat meminimalkan penyebaran debu, sedangkan tingkat kebisingan masih dalam batas wajar mengingat kapasitas produksi batching plant yang hanya mampu melayani kebutuhan sekitar 18 truk pengangkut per hari.
Terkait pengaturan lalu lintas, pihak perusahaan menyatakan hanya mengoperasikan dua unit kendaraan pengangkut adukan cor dengan jadwal perjalanan sekitar satu jam sekali.
Namun penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekhawatiran dan keluhan masyarakat, apalagi setelah dilakukan pengecekan resmi oleh instansi berwenang.
Melalui inspeksi mendadak yang dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI memastikan bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, pihak dinas telah memberikan peringatan tegas berupa ultimatum, memberikan batas waktu selama dua minggu bagi perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa adanya tindak lanjut, maka aktivitas batching plant terancam dihentikan dan ditutup secara paksa.
Hingga saat ini, permasalahan ini masih terus menjadi perhatian publik dan menunggu langkah nyata dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat berharap agar penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan secara tegas dan adil, sehingga kepentingan pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan jaminan keselamatan bagi seluruh warga.
Sebab, pembangunan yang baik seharusnya memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan justru menimbulkan kerugian dan bahaya bagi lingkungan sekitarnya. (*/SMSI PALI)











