Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketepatan penindakan aparat kepolisian kembali dibuktikan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Jajaran Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima dari masyarakat, tepatnya di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang warga desa berprofesi sebagai petani yang berinisial E, berusia 50 tahun, menjadi korban atas perbuatan kekerasan yang dialaminya.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Jamal, S.H., M.H., langsung mengerahkan seluruh kekuatan personel, termasuk Unit Reserse Kriminal, untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.
“Begitu mendapatkan laporan dan informasi yang akurat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk bergerak cepat ke lokasi guna melakukan pengecekan fakta dan pengamanan pelaku,” ungkap IPTU Jamal saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, tim penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku yang berinisial G, berusia 25 tahun, masih berada di kediamannya sendiri yang bertempat di Desa Lebung Itam.
Berbekal data tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB tanpa menghadapi perlawanan sedikitpun.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Tulung Selapan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Selain pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan gagang kayu berwarna coklat, yang diduga kuat digunakan sebagai alat utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres OKI, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa gerak cepat dalam menanggapi setiap laporan masyarakat merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKI.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat harus kami tangani secara cepat, tepat, dan profesional. Hal ini kami lakukan demi memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga yang berada di wilayah Kabupaten OKI,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif utama yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Berbagai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa juga sedang dikumpulkan dan diverifikasi guna melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Tulung Selapan hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan tuntas.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kejahatan akan segera ditindak tegas, dan kepolisian senantiasa hadir sebagai garda terdepan pelindung masyarakat dari segala ancaman gangguan keamanan dan ketertiban umum. (*/HS)













