Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketepatan penindakan aparat kepolisian kembali dibuktikan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Jajaran Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima dari masyarakat, tepatnya di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang warga desa berprofesi sebagai petani yang berinisial E, berusia 50 tahun, menjadi korban atas perbuatan kekerasan yang dialaminya.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Jamal, S.H., M.H., langsung mengerahkan seluruh kekuatan personel, termasuk Unit Reserse Kriminal, untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.
“Begitu mendapatkan laporan dan informasi yang akurat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk bergerak cepat ke lokasi guna melakukan pengecekan fakta dan pengamanan pelaku,” ungkap IPTU Jamal saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, tim penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku yang berinisial G, berusia 25 tahun, masih berada di kediamannya sendiri yang bertempat di Desa Lebung Itam.
Berbekal data tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB tanpa menghadapi perlawanan sedikitpun.




