Dari hasil penyisiran tersebut, terungkap sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap dan diduga menjadi lokasi peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung.
Kepala Operasi (Kasat Pol PP) Penegak Perda Kabupaten OKI, Hilwen, didampingi Camat Lempuing Jaya, Roni, menjelaskan bahwa timnya hanya melakukan pembinaan dan pendataan, bukan penindakan langsung.
“Dari 17 lokasi yang kami datangi, masih banyak yang belum melengkapi izinnya. Kami berikan pembinaan dan surat rekomendasi untuk mengurus izin dalam waktu 15 hari. Jika masih membandel, akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Hilwen.
“Meskipun tidak ditemukan bukti miras dan PSK, karena tidak berizin, pemilik tetap kami proses untuk mengurus izinnya,” jelas Hilwen.
Camat Lempuing Jaya, Roni, mengajak kerjasama para pengusaha untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap kafe dan karaoke yang belum memiliki izin usaha segera mengurus legalitasnya,” imbuhnya.
“Ke-17 tempat usaha ini tidak selalu buka, tergantung ramai atau tidaknya pengunjung,” ungkapnya.
Satpol PP OKI berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan razia terkait penyakit masyarakat (pekat) setidaknya dua kali dalam sebulan sebagai upaya monitoring dan pengendalian.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran perda dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten OKI. (Red)