Satpol PP OKI Razia 17 Tempat Usaha di Jalur Lintas Timur: Diduga Jadi Sarang Miras dan Prostitusi Terselubung

Satpol PP OKI Razia 17 Tempat Usaha di Jalur Lintas Timur: Diduga Jadi Sarang Miras dan Prostitusi Terselubung

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI, melalui tim penegak perda, melakukan penyisiran dan pendataan terhadap 17 warung, kafe, dan tempat karaoke di jalur lintas timur, khususnya di Kecamatan Lempuing Jaya, pada Selasa (24/6/2025).

Dari hasil penyisiran tersebut, terungkap sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap dan diduga menjadi lokasi peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung.

Kepala Operasi (Kasat Pol PP) Penegak Perda Kabupaten OKI, Hilwen, didampingi Camat Lempuing Jaya, Roni, menjelaskan bahwa timnya hanya melakukan pembinaan dan pendataan, bukan penindakan langsung.

“Dari 17 lokasi yang kami datangi, masih banyak yang belum melengkapi izinnya. Kami berikan pembinaan dan surat rekomendasi untuk mengurus izin dalam waktu 15 hari. Jika masih membandel, akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Hilwen.

Hilwen merinci temuan di lapangan. Tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras dan pekerja seks komersial (PSK) tidak ditemukan bukti yang cukup, namun karena pemilik tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka tetap dikenakan sanksi administrasi. Beberapa kafe dan tempat karaoke juga ditemukan beroperasi tanpa izin usaha, IMB, dan izin gangguan lingkungan.

“Meskipun tidak ditemukan bukti miras dan PSK, karena tidak berizin, pemilik tetap kami proses untuk mengurus izinnya,” jelas Hilwen.

Camat Lempuing Jaya, Roni, mengajak kerjasama para pengusaha untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berharap kafe dan karaoke yang belum memiliki izin usaha segera mengurus legalitasnya,” imbuhnya.

Peri alias Tongah, koordinator keamanan di salah satu lokasi, menjelaskan bahwa tidak semua tempat usaha beroperasi setiap hari.

“Ke-17 tempat usaha ini tidak selalu buka, tergantung ramai atau tidaknya pengunjung,” ungkapnya.

Satpol PP OKI berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan razia terkait penyakit masyarakat (pekat) setidaknya dua kali dalam sebulan sebagai upaya monitoring dan pengendalian.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran perda dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten OKI. (Red)

Bagikan