Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi pengamanan yang dilaksanakan secara terarah dan rahasia.
Penggagalan peredaran barang haram itu terjadi pada dini hari Kamis, 18 Juni 2026, di wilayah Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Pengungkapan bermula dari hasil pengumpulan data dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial MS, 61 tahun, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) yang berprofesi sebagai buruh.
Saat digeledah, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam milik tersangka yang menyimpan sejumlah paket tablet diduga ekstasi.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 1.000 butir tablet, terbagi menjadi delapan bungkus plastik berisi 797 butir berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram, serta dua bungkus plastik berisi 203 butir dengan berat bruto 65 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800.000, dan sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan narkotika.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan membenarkan bahwa narkotika itu akan ia edarkan kembali ke sejumlah titik penjualan.
Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan reaksi positif terhadap zat narkotika pada tubuh tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran barang haram.
“Setiap informasi yang disampaikan kepada kepolisian, sekecil apa pun, sangat berharga untuk memutus rantai peredaran dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan tekad kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa setiap tindakan peredaran narkotika akan mendapat tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. (*/HS)












