Sekda Banyuasin Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Bantuan Keuangan Hibah Untuk Parpol TA 2025

Sekda Banyuasin Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Bantuan Keuangan Hibah Untuk Parpol TA 2025

Lebih lanjut, Sekda Erwin menyampaikan pentingnya mengikuti aturan yang ada dalam proses hibah ini, agar tidak ada temuan-temuan yang tidak diinginkan. Mulai dari pengusulan, proses pencairan, belanjanya, dan pelaporan, semua itu ada aturannya.

Di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa temuan kesalahan dalam menyusun administrasi dan pelaporan.

Hal ini perlu disorot dan dicermati agar tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Karena jika dalam administrasi dan pelaporan ada kesalahan, dikhawatirkan akan ada kesalahan juga dalam pembelanjaan dana hibah tersebut.

Dana hibah ini diharapkan benar-benar dapat bermanfaat untuk partai politik, terutama dalam hal menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan berguna sebagai masukan bagi Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan yang optimal. (Sangkut)

Baca Juga :  Pengurus Pramuka Kabupaten OKI Masa Bakti 2024-2029, Resmi Dilantik