SEMA Nomor 3 Tahun 2026: Tegaskan Batas Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara — Analisis Prof. Dr. M. Aslam Fadli

SEMA Nomor 3 Tahun 2026: Tegaskan Batas Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara — Analisis Prof. Dr. M. Aslam Fadli

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Apabila praperadilan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka pelimpahan tetap dapat dilakukan, namun pemeriksaan pokok perkara ditangguhkan hingga putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, jika perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, permohonan praperadilan tetap dapat didaftarkan dan diperiksa namun dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak lagi memiliki daya menunda jalannya sidang pokok.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Hal ini bukan berarti tindakan aparat otomatis dinyatakan sah, melainkan permohonan tidak lagi berwenang menahan proses persidangan yang sudah dimulai.

Batasan yang Selama Ini Dipertanyakan

Ditegaskan pula bahwa perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa terjadi saat pemeriksaan pokok perkara benar-benar dimulai di persidangan, bukan sekadar saat pelimpahan atau pendaftaran administrasi.

Praperadilan pun tidak seharusnya berubah menjadi sidang utama yang memeriksa ada atau tidaknya kesalahan terdakwa — ia hanya menguji prosedur tindakan aparat negara, sedangkan pembuktian perkara tetap menjadi ranah pemeriksaan pokok.

“Praperadilan adalah rem terhadap kesewenang-wenangan, bukan tempat parkir bagi perkara pidana,” ibarat Prof. Dr. M. Aslam Fadli.

Landasan hukum pengaturan ini tidak terlepas dari deretan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membuka ruang perlindungan hak sekaligus menetapkan batas kewenangan praperadilan seiring perkembangan praktik hukum.

Pengujian terhadap dua perkara nyata tahun 2026 memperkuat gambaran: praperadilan dapat mengoreksi tindakan aparat maupun menolak permohonan yang tidak beralasan, namun tetap berjalan sesuai koridornya tanpa mengambil alih fungsi sidang utama.

Titik Keseimbangan yang Ditetapkan

Filosofi aturan ini merujuk pada tiga nilai hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Yang dibatasi oleh SEMA 3/2026 bukanlah hak mengajukan praperadilan, melainkan kemampuannya menunda proses hukum. Hak perlindungan tetap utuh, namun penegakan hukum tidak boleh terhenti tanpa alasan sah.

Prof. Dr. M. Aslam Fadli merangkum empat prinsip kunci: praperadilan adalah hak sekaligus sarana pengawasan, bukan alat menunda perkara; pelimpahan dan pendaftaran tidak sama dengan dimulainya pemeriksaan pokok; praperadilan bukan pengganti sidang utama; serta SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan waktu kapan praperadilan masih dapat menunda proses dan kapan jalannya perkara berlanjut.

“Negara harus kuat menegakkan hukum, tetapi negara juga harus kuat menahan diri ketika hukum tidak membenarkan tindakannya,” tutup Prof. Dr. M. Aslam Fadli.

Pada akhirnya, keadilan dan kepastian hukum bukan dua hal yang saling bertolak belakang — keduanya harus beriringan demi mewujudkan proses hukum yang melindungi hak sekaligus menyelesaikan perkara secara wajar dan tepat waktu. (**)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"