Jakarta, Radar Keadilan – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 menjawab keraguan mendasar yang muncul di tengah masyarakat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
Aturan ini menetapkan batas tegas kapan permohonan praperadilan dapat menunda proses perkara dan kapan proses pemeriksaan tetap berjalan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka serta kepastian dan kecepatan penegakan hukum.
Munculnya ruang pengujian yang lebih luas dalam mekanisme praperadilan memicu sejumlah pertanyaan krusial:
apakah pengajuan praperadilan otomatis menghentikan pemeriksaan pokok perkara?
Apakah pelimpahan berarti perkara sudah dimulai?
Kapan tepatnya status tersangka berubah menjadi terdakwa?
Yang terpenting, apakah mekanisme ini dapat diajukan berulang kali guna menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu?
Prof. Dr. M. Aslam Fadli menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan pada titik keseimbangan lima pilar utama: perlindungan hak asasi manusia, proses hukum yang layak, persamaan kedudukan di hadapan hukum, kepastian hukum, keadilan, serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Praperadilan harus cukup kuat untuk menghentikan kesewenang-wenangan, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk menghentikan keadilan,” tegas Prof. Dr. M. Aslam Fadli.
Praperadilan adalah Hak, Bukan Alat Penghambat
Praperadilan merupakan instrumen pokok dalam negara hukum guna menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan.
Namun demikian, hak tersebut tidak dimaksudkan untuk melumpuhkan jalannya peradilan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman jelas mengenai hubungan antara pelimpahan perkara, pendaftaran perkara, dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara — tiga tahapan yang sering disamakan padanya memiliki makna hukum yang berbeda.
“Pelimpahan perkara tidak identik dengan pemeriksaan pokok perkara. Registrasi perkara juga tidak dengan sendirinya berarti pokok perkara telah diperiksa,” urainya.
Aturan Baru yang Menjadi Pedoman





