Sinergi TNI dan Warga: Siskamling di Sungai Menang Jadi Garda Terdepan Jaga Desa dari Hoax dan Kriminalitas

Babinsa Koramil 402-13/Sungai Menang Aktif Patroli dan Sosialisasi, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita, OKI, SOSIAL, TNI2821 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Di tengah tantangan disinformasi dan ancaman kriminalitas, sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga keamanan dan ketertiban.

Di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari Koramil 402-13/Sungai Menang aktif menggencarkan kegiatan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) sebagai garda terdepan menjaga desa dari berbagai potensi gangguan.

Danramil 402-13/Sungai Menang, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa Siskamling bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Siskamling, Babinsa bisa berinteraksi langsung dengan warga, mendengar aspirasi mereka, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan,” ujarnya.

Pada pelaksanaan Siskamling di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Babinsa Sertu Suryanto bersama tiga anggota Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dan sejumlah warga bahu-membahu melakukan patroli di lingkungan desa.

Lebih dari sekadar menjaga keamanan fisik, mereka juga aktif memberikan sosialisasi tentang bahaya hoax yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.
Babinsa Koramil Sungai Menang bersinergi dengan warga Desa Talang Jaya dalam kegiatan Siskamling, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan./radarkeadilan.com

“Di era digital ini, hoax menjadi ancaman serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Saring dulu sebelum sharing, itu prinsip yang harus dipegang teguh,” tegas Sertu Suryanto.

Selain itu, Babinsa juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal (Senpira). Larangan terhadap hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti orgen musik remix, juga terus disosialisasikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan dan Peraturan Daerah Bupati OKI.

Apresiasi terhadap sinergi TNI dan masyarakat ini datang dari berbagai kalangan.

Bagikan