Skandal Lahan di Musi Banyuasin: Rumah Dinas Diduga Berdiri di Atas Sertifikat Hak Milik Warga, Pemkab Didorong Bertindak!

Publik Geram, Minta Kejelasan Hukum Aset Daerah di Serasan Jaya

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Dugaan skandal kepemilikan lahan mencuat di Musi Banyuasin, menyeret sejumlah rumah dinas di Kelurahan Serasan Jaya ke pusaran masalah.

Publik pemerhati aset daerah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin untuk segera memastikan status hukum lahan yang kini ditempati oleh beberapa bangunan penting.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim Radar Keadilan pada Rabu (24/09/2025), terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk rumah dinas Kepala Dinas TPHP, eks Sekretariat Karang Taruna, Sekretariat TAGANA, dan Sekretariat LKKS, diduga kuat tercatat dalam sistem registrasi pertanahan sebagai lahan dengan status Hak Milik.

“Ini jelas mengkhawatirkan. Jika benar aset daerah berdiri di atas lahan yang bersertifikat Hak Milik, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka celah hilangnya aset strategis pemerintah,” ujar seorang perwakilan dari Publik Pemerhati Aset, yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Status Hak Milik ini kontras dengan seharusnya, di mana lahan milik pemerintah daerah idealnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP) yang secara visual ditandai dengan garis hijau dalam sistem pertanahan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum aset daerah.

“Kami meminta Pemkab Musi Banyuasin, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Publik juga menuntut transparansi informasi terkait status aset daerah. Keterbukaan ini dianggap krusial sebagai wujud akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan aset publik.

Penting untuk diingat, dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan kebenaran sesuai dengan hukum yang berlaku. (Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan