Skandal Lahan di Musi Banyuasin: Rumah Dinas Diduga Berdiri di Atas Sertifikat Hak Milik Warga, Pemkab Didorong Bertindak!

Publik Geram, Minta Kejelasan Hukum Aset Daerah di Serasan Jaya

Spread the love
         
 
  
                 
   

Status Hak Milik ini kontras dengan seharusnya, di mana lahan milik pemerintah daerah idealnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP) yang secara visual ditandai dengan garis hijau dalam sistem pertanahan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum aset daerah.

“Kami meminta Pemkab Musi Banyuasin, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari,” tegasnya.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Publik juga menuntut transparansi informasi terkait status aset daerah. Keterbukaan ini dianggap krusial sebagai wujud akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan aset publik.

Penting untuk diingat, dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan kebenaran sesuai dengan hukum yang berlaku. (Desi)