Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Persoalan kepatuhan jaminan reklamasi (Jamrek) dan legalitas izin jalur lintas atau crossing untuk aktivitas pengangkutan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar lingkungan dan keselamatan publik terbukti menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait ketegasan penegakan hukum terhadap industri ekstraktif di daerah tersebut.
Isu ini bukan lagi sekadar urusan administrasi perusahaan, melainkan menjadi ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi hak warga dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ketidakjelasan status izin crossing, penggunaan jalan umum sebagai jalur angkut tanpa standar teknis yang memadai, hingga pelaksanaan reklamasi yang dinilai belum maksimal, menjadikan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
Debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan parah pada infrastruktur jalan, serta risiko kecelakaan dan bahaya bagi kawasan pemukiman maupun aset vital seperti jaringan pipa migas, kini menjadi kenyataan yang harus ditanggung warga setiap harinya.
Sujarnik, seorang aktivis masyarakat Musi Banyuasin, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar utama persoalan yang berkepanjangan ini.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya membebani masyarakat dengan dampak negatif yang berkepanjangan.
“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan korporasi. Ketika izin crossing belum jelas namun jalan umum tetap digunakan, sementara pemulihan lingkungan pascatambang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka ada kegagalan dalam pengawasan dan penegakan aturan. Masyarakat lah yang akhirnya harus menanggung debu, jalan rusak, serta ancaman keselamatan nyawa setiap hari,” ujar Sujarnik secara tegas kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Jamrek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan pertambangan sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana ini berfungsi sebagai jaminan keuangan yang wajib disiapkan perusahaan, guna menjamin pelaksanaan pemulihan dan reklamasi lahan bekas tambang.
Apabila perusahaan lalai atau gagal melaksanakan pemulihan lingkungan, dana tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan yang timbul.
Namun di lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban ini masih menyisakan tanda tanya besar di mata publik.
Kondisi diperburuk oleh polemik penggunaan jalur crossing yang melintasi berbagai kawasan strategis dan sensitif.












