Pemetaan mencakup seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla, antara lain BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Dinas Pemadam Kebakaran, Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Peduli Api, serta unsur terkait lainnya.
Setiap titik kejadian dicatat secara rinci, mulai dari patroli, pengecekan, pemadaman, pendinginan, hingga pembatasan dan pengisolasian area yang terbakar.
Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar penentuan status setiap lokasi, apakah telah dinyatakan padam, masih dalam proses pemadaman, kembali terbakar, atau memerlukan penanganan lanjutan.
“Dengan sistem ini, data tidak sekadar menjadi laporan tertulis, melainkan pedoman nyata untuk menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang diambil. Hasil penanganan kemudian menjadi acuan untuk menyusun langkah selanjutnya,” jelas Pratama.
Untuk memperdalam analisis, BPBD OKI juga melakukan pemetaan silang antara titik panas dengan wilayah Hak Guna Usaha dan izin konsesi perusahaan.
Seluruh titik dikelompokkan menjadi tiga kategori: berada di dalam wilayah konsesi, berada di sekitar batas wilayah konsesi, serta berada di luar wilayah konsesi.
Khusus untuk titik yang berada di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi, data dilengkapi dengan nama perusahaan, desa dan kecamatan, koordinat lokasi, jarak dari batas wilayah konsesi, kondisi di lapangan, serta tindakan penanganan yang telah dilaksanakan.
Hasil pemetaan disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memperlihatkan keterkaitan langsung antara lokasi kebakaran, wilayah konsesi, penyebaran personel, ketersediaan peralatan, serta upaya penanganan yang telah dilakukan.
Pemkab OKI berkomitmen memastikan seluruh dana digunakan secara optimal dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan penanganan karhutla hingga kondisi lingkungan dan kualitas udara kembali membaik.
Seluruh proses pelaksanaan akan dipantau secara ketat dan terbuka, agar kepercayaan masyarakat terjaga dan bencana kebakaran hutan serta lahan dapat segera teratasi secara menyeluruh. (*/Heri)









