Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Gelombang kemarahan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melonjak tajam setelah aktivitas tongkang pengangkut batu bara yang diduga tidak memiliki izin resmi terus berlangsung bebas di Sungai Musi.
Dokumentasi pergerakan kendaraan sungai tersebut telah menyebar luas melalui grup WhatsApp dan platform media sosial, memicu keresahan serius terkait keamanan, kelestarian sungai, serta hilangnya sungai, serta hilangnya potensi pendapatan daerah.
Tongkang Dikaitkan PT Astaka Dodol, Pemerintah Akui Tidak Ada Izin Resmi
Berdasarkan pantauan tim media pada Senin (12/1/2026), salah satu tongkang yang menjadi fokus perhatian publik dikaitkan oleh masyarakat setempat dengan PT Astaka Dodol.
Meskipun status legalitas perusahaan belum diumumkan secara resmi, aktivitas tongkang tersebut tetap berlanjut tanpa izin pelayaran maupun izin pelabuhan khusus di wilayah Kecamatan Sanga Desa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musi Wijaya, S.Sos., M.Si., secara terbuka mengakui kondisi tersebut.
“Kami mengkonfirmasi bahwa tongkang batu bara yang beroperasi di Sungai Musi belum mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Tim redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat Geram, Trauma Insiden Jembatan Lalan Masih Menggantung
Keresahan publik semakin menguat karena masyarakat Kecamatan Lalan hingga kini masih merasakan dampak parah dari insiden penabrakan Jembatan Lalan oleh tongkang batu bara beberapa waktu lalu.
Akses penyeberangan terganggu total, aktivitas ekonomi belum pulih sepenuhnya, biaya transportasi masyarakat meningkat drastis, sementara proses penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera.













