Pembangunan pengganti Jembatan P.6 Lalan juga berjalan lambat dan menjadi sumber keluhan terus-menerus.
“Jika benar tongkang itu beroperasi tanpa izin, siapa yang akan bertanggung jawab? Sungai Musi bukan jalur pribadi yang bisa digunakan sesuka hati korporasi,” tegas Sujarnik, aktivis pemerhati kebijakan publik di Muba.
Masyarakat menilai pemerintah daerah lebih fokus pada klarifikasi administratif daripada mengambil langkah konkret di lapangan.
Mereka mendesak penertiban perizinan yang ketat, pengaturan lalu lintas sungai yang terstruktur, serta tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Aksi Damai 14 Januari, Berbagai Kelompok Siap Kawal Penertiban
Akumulasi kekecewaan tersebut mengarah pada rencana aksi damai dan unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (14/1/2026).
Aksi tersebut ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Muba dengan tujuan menegaskan bahwa pemerintah harus berdiri di sisi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal.
Beberapa kelompok yang akan turut serta antara lain Team ABS (Masyarakat Asli Muba), Persatuan Jurnalis Siber (PJS) yang dipimpin Riansyah Putra, dan Fitriandi selaku Ketua DPD LAN.
Dukungan juga datang dari unsur jurnalis pemerhati yang diketuai Megat Alang, yang menyatakan siap mengawal proses penertiban angkutan sungai.
“Pemerintah tidak boleh tunduk pada kekuatan perusahaan. Jika aturan dilanggar dan rakyat dirugikan, negara wajib hadir. Sungai Musi milik seluruh rakyat Indonesia, bukan segelintir kelompok,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Publik Menanti Sikap Tegas Pemerintah
Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya pemerintah daerah – apakah akan mengambil sikap tegas yang mengutamakan kepentingan masyarakat, atau kembali memilih diam di hadapan kekuatan korporasi.
Hal ini menjadi ujian nyata integritas dan kemampuan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kesejahteraan rakyat. (*/Desi/Tim)













