Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penataan jalur distribusi batubara guna memulihkan fungsi dan keamanan jalan umum serta jalan negara.
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kenyamanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di sektor pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di ruang kerja Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Pertemuan tersebut digelar merespons permohonan sejumlah perusahaan tambang yang meminta kelonggaran untuk tetap menggunakan akses jalan umum dalam proses pengangkutan hasil tambang.
Apriyadi menjelaskan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan izin lintas sementara, namun dengan syarat mutlak dan tegas.
Perusahaan wajib menunjukkan langkah nyata atau “aksi baik” berupa dimulainya pembangunan jalur khusus maupun jalur alternatif pengangkutan menuju titik distribusi.
Tanpa adanya progres pembangunan infrastruktur tersebut, penggunaan fasilitas jalan umum sepenuhnya dilarang.
“Jika perusahaan masih berniat melintas di jalan umum, buktikan terlebih dahulu keseriusan dengan memulai pembangunan jalur khusus. Prinsip dasarnya sangat jelas: penggunaan jalan umum dan jalan negara tidak diizinkan secara permanen. Opsi yang sah dan wajib dijalankan adalah pemanfaatan jalur khusus, baik berupa jalan akses mandiri, jalur sungai, maupun jalur kereta api,” tegas Apriyadi.
Kelonggaran yang diberikan bersifat sementara dan akan dievaluasi secara ketat setiap bulan. Perpanjangan izin hanya akan diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan kemajuan pembangunan jalur alternatif sesuai rencana.
Sebaliknya, izin melintas akan dicabut secara langsung dan tegas apabila tidak ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam pembangunan infrastruktur pendukung tersebut.












